JEMBER - Bidang kehutanan juga memiliki kewenangan dalam mengatur dan pemanfaatan ruang kawasan hutan sesuai PP No. 10/2010 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan PP No. 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis secara nasional, seperti halnya pertambangan namun penggunaannya harus berdasarkan izin pinjam pakai lahan dengan disertai syarat kompensasi lahan.
Kurang pahamnya atau maupun kurangnya sosialisasi terkait penataan ruang kawasan hutan membuat adanya masyarakat petani yang tinggal dikawasan hutan menjadi pro kontra
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Petani Kawasan Hutan (APKH) Jember sejumlah kurang lebih 150 orang dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan Pick Up, 1 Unit Kendaraan R4 dan 50 Unit Sepeda motor dan dikawal oleh Mobil Patroli Strada Polsek Sempolan, mereka melakukan unjuk rasa penyampaian aspirasi terkait penataan atau penertiban lahan dikawasan hutan, menuju depan Kantor Pemkab Jember. Pada hari Rabu pagi (07/09/2022).
Setelah sekitar 15 menit melakukan orasi mereka ditemui oleh Rahmad Anda Kepala Cipta Karya, Imam Sudarmaji Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hotikultura, Benita Kusumajanti Kasi Pertahanan Dinas Cipta Karya, Ahmad David Fatahila , Bakesbangpolinmas, Deni Irawan SatPolPP, Adrian Dinas perkebunan Kabupaten Jember dan bersama Assirudin Al. P Linggar selaku ketua APKH serta 4 orang anggota APKH melakukan pertemuan untuk musyawarah.
Adapun tuntutan dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut yaitu :
Baca juga:
KSE UNAIR dan ITS Gelar Aksi Donor Darah
|
1. Meminta kepada Pemkab Jember melaksanakan Reforma Agraria secara utuh;
2. Libatkan penggiat Reforma Agraria di Kawasan Hutan;
3. Agar Sekda Kab. Jember melakukan klarifikasi data luasan lahan Kawasan Hutan yang masuk dalam Program PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan Hutan).
Dari hasil yang diperoleh dalam pertemuan musyawarah tersebut perwakilan peserta aksi merasa kecewa karena tidak dtemui oleh Sekda Jember selaku Ketua Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Jember yang selanjutnya perwakilan dari APKH melakukan Walk Out dan meninggalkan lokasi pertemuan dengan berencana akan melakukan aksi lanjutan dengan masa yg lebih besar.
Meskipun belum didapatkan kesepahaman dalam aksi dan pertemuan tersebut, kelompok masyarakat yang melakukan unjuk rasa tersebut tidak melakukan gerakan atau tindakan yang anarkis, bahkan setelah itu peserta aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke tempat tinggalnya di Kecamatan Silo dalam pengawalan Mobil Patroli dari Polsek Sempolan. (AR)